Sabtu, 16 Maret 2013

sk poktan




PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN CICALENGKA
DESA TANJUNGWANGI
Alamat : Jl. Sindangwangi No. 02 Tlp. …………………… 40395

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNGWANGI
KECAMATAN CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG
Nomor : 17  /2011-DS/ x / 2012

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS KELOMPOK TANI  “PELANGI SENJA”
 DESA TANJUNGWANGI KECAMATAN CICALENGKA
 KABUPATEN BANDUNG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TANJUNGWANGI


Menimbang













Mengingat



























Memperhatikan



Menetapkan


Pertama





Kedua



Ketiga
:













:



























:



:


:





:



:
a.    Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan petani wilayah desa Tanjungwangi, perlu segera dilaksanakan pengukuhan / pengangkatan pengurus kelompok tani Pelangi Senja yang baru untuk menggantikan pengurus kelompok tani yang telah habis masa baktinya
b.    Bahwa sesuai hasil kerja Panitia Pemilihan pengurus gabungan  kelompok tani Desa Tanjungwangi terhadap pengurus kelompok tani yang baru, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kepala Desa
dengan pengesahan dari Camat Cicalengka, tentang pengangkatan pengurus kelompok tani Pelangi Senja Desa Tanjungwangi


1.    Undang-undang Nomor : 14 tahun 1950 tentang pemerintah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat
2.    Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan intruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan undang-undang Nomor : 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa.
4.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 63 Tentang petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian peristilahan dalam pelanggara pemerintahan Desa.
5.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 63 Tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai Desa.
6.    Perda Nomor : 11 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
7.    Perda Nomor : 12 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.










Berita acara Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan Pengurus yang dilaksanakan pada tangga 15  Oktober 2012.

Pengangkatan Pengurus kelompok tani Pelangi Senja  Desa Tanjungwangi Kec. Cicalengka Kab. Bandung

Mengakhiri / mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Tanjungwangi Dengan Pengesahan Camat Cicalengka, tentang pengangkatan pengurus kelompok tani Desa Tanjungwangi Periode 2007-2012 yang telah habis masa baktinya.

Mengangkat kelompok tani Pelangi Senja Desa Tanjungwangi yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan Camat Cicalengka atas nama Bupati Kabupaten Bandung, dengan ketentuan akan diadakan perubahan atau penyempurnaan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.


Petikan : surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI : TANJUNGWANGI
PADA TANGGAL: 15 OKTOBER 2012

KEPALA DESA TANJUNGWANGI






LILI SUHAELI





Tembusan disampaikan kepada :
1.    Yth. Ketua BPD Desa  Tanjungwangi













LAMPIRAN
NOMOR
TANGGAL
TENTANG

:
:
:
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNGWANGI
17 /2009-DS/ x / 2012
15 OKTOBER 2012
Pengangkatan Pengurus Kelompok Tani “Pelangi Senja
Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka



SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI “PELANGI SENJA”
DESA TANJUNGWANGI KECAMATAN CICALENGKA

No
Nama
Jabatan
Tanda Tangan
1
2
3
4


1

2

3




ACEP SETIAWAN

MAMAN

ENANG SAEPUDIN







KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA


1.

2.

3.





KEPALA DESA TANJUNGWANGI





LILI SUHAELI




















KELOMPOK TANI
“ PELANGI SENJA “
Alamat : Kp. Japar  RW 01 Desa Tanjungwangi Kec. Cicalengka Kab. Bandung



BERITA ACARA
PENGUKUHAN KELOMPOK TANI “PELANGI SENJA”
DESA TANJUNGWANGI KECAMATAN CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG

Pada hari ini, SENIN Tanggal, LIMA BELAS  Bulan, OKTOBER Tahun 2012  Pukul 14.00 WIB. Para petani Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Mengadakan musyawarah pembentukan dan pengukuhan kelompok tani diwilayah Desa Tanjungwangi yang bertempat di Kp Rancabelut RT 02 RW 01 Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka yang dihadiri oleh 30 orang Petani dan 3 orang petugas pembimbing.

Atas kesepakatan bersama, maka terbentuklah kelompok Tani “ Pelangi Senja “ dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :

1.   Ketua                        : ACEP SETIAWAN
2.   Sekretaris                 : MAMAN
3.   Bendahara                : ENANG SAEPUDIN

Demikian Berita Acara Pembentukan/pengukuhan kelompok  Tani Pelangi Senja Desa Tanjungwangi Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dengan sebenarnya.

Tanjungwangi,15 Oktober  2012

Penyuluh Pertanian
Desa Tanjungwangi




MAULUDIN, S.Pt
Ketua Kelompok Tani
“ Pelangi Senja “




ACEP SETIAWAN

Mengetahui :
Kepala Desa Tanjungwangi




LILI SUHAELI

1 komentar:

  1. Bolehkah konsideran uu no 22 tahun 1999 diganti dengan uu no 33 tahun 2004

    BalasHapus